JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa bantuan TNI kepada Polri dalam kasus begal memiliki landasan hukum yang jelas. Mekanisme perbantuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat.
Donny menjelaskan, peran TNI AD dalam penanganan begal sangat terbatas pada fungsi pengamanan dan pencegahan. Prajurit tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.
Donny menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Hal tersebut tetap menjadi kewenangan mutlak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (26/5).
Kehadiran TNI, lanjut Nas, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal. Ini bukan operasi pemberantasan, melainkan operasi pencegahan.
Nas mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal. Namun, persetujuan ini bersifat umum, bukan instruksi khusus untuk operasi pemberantasan.
"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas.
Donny menambahkan, TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan warga.