JAMBI — Ironi terjadi di sektor pertambangan Indonesia. Di satu sisi, pemerintah gencar mendorong formalisasi tambang rakyat. Namun di sisi lain, para penambang kecil justru dihadang birokrasi yang lebih rumit dan biaya yang lebih mahal dibandingkan perusahaan tambang besar.
Ketua APRI, Gatot Sugiharto, mengungkapkan fakta ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Jumat (29/5/2026) pekan lalu. Menurutnya, biaya pengurusan izin untuk tambang rakyat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan skala usaha mereka.
"Kalau dihitung per hektarenya itu lebih mahal daripada ngurus IUP. Ngurus IUP paling Rp20 juta per hektar itu sudah paling tinggi. Tapi ngurus tambang rakyat hanya 5 hektar atau 10 hektar biayanya Rp1 miliar lebih. Artinya per hektarnya sudah Rp100 juta lebih," kata Gatot dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, banyak penambang rakyat menghabiskan waktu bertahun-tahun dan dana hingga miliaran rupiah hanya untuk mengurus izin. Ujung-ujungnya, izin tak kunjung terbit dan mereka hanya menerima surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak bisa diproses.
Selain biaya yang tinggi, Gatot menyoroti minimnya akses informasi bagi penambang rakyat. Ia mencontohkan kasus di Kalimantan Tengah, di mana para penambang kesulitan mendapatkan data mengenai lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari instansi terkait.
"Tolong dikasih kesempatan, regulasinya jangan lebih rumit dari perusahaan besar dong. Ngurus tambang rakyat itu dari Tasikmalaya bisa cerita bertahun-tahun habisnya miliaran enggak keluar," tegas Gatot.
APRI mencatat, saat ini sudah ada sekitar 1.000 kelompok penambang yang tergabung dalam komunitas Responsible Mining Community (RMC). Mereka berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang aman, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab terhadap pascatambang.
"Mereka mau ngurus izin, mau nambang dengan selamat, ramah lingkungan. Tapi ketika menghadapi regulasi yang ada, sangat sulit," ujar Gatot.
Kondisi ini membuat APRI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan ruang hidup bagi tambang rakyat. Sebab, sebelum izin diterbitkan saja, persoalan akses informasi dan biaya sudah menjadi tembok yang sulit ditembus.