Pemuda 25 Tahun Tikam Petani di Pasar Sialang, Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Kurang dari 3 Jam

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:14:58 WIB
Pelaku penikaman di Pasar Sialang berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian.

TANJAB BARAT — Aksi penikaman yang terjadi di Pasar Sialang, Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, berakhir kurang dari tiga jam setelah polisi bergerak. Pelaku, DI (25), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat (29/5/2026) petang.

Korban, RI (51), seorang petani yang juga warga Desa Teluk Sialang, mengalami luka tusuk di bagian dada. Ia saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal.

Kronologi Penangkapan: Dari Laporan Keluarga hingga Pengamanan Pelaku

Peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 15.08 WIB. Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen menjelaskan, laporan baru diterima setelah keluarga korban mendatangi Polres Tanjab Barat.

Pelapor, seorang perempuan berusia 27 tahun yang merupakan menantu korban, menuturkan bahwa suaminya tiba-tiba pulang ke rumah di Jalan Sungai Limau dan memberitahu bahwa ayahnya telah ditikam. Ia pun bergegas ke RSUD Daud Arif untuk memastikan kondisi korban. Setelah melihat korban dalam perawatan, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus langsung memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Informasi tentang keberadaan pelaku diperoleh petugas di lapangan, dan sekitar pukul 17.30 WIB, DI berhasil diamankan di wilayah Pasar Sialang.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menikam dan satu helai baju kaos singlet berwarna biru tua milik pelaku.

Saat ini DI telah ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: batangharinews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top