Dinas PUTR Jambi Buka Suara soal Pengadaan Tanah Rp 15,1 Miliar, Bantah Ada Kelebihan Bayar

Penulis: Ramli Ahmad  •  Senin, 08 Juni 2026 | 15:43:32 WIB
Dinas PUTR Jambi menjelaskan mekanisme pengadaan tanah senilai Rp 15,1 miliar sesuai hasil penilaian independen.

JAMBI — Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar informasi di masyarakat yang dinilai belum utuh mengenai mekanisme pengadaan tanah, terutama soal nilai ganti rugi yang melebihi pagu awal. Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya mengalokasikan anggaran Rp 12 miliar melalui APBD 2024, namun hasil penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan angka Rp 15.143.200.000.

Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan

Wahyudi menegaskan bahwa selisih Rp 3,1 miliar tersebut bukanlah kelebihan pembayaran atau indikasi penyimpangan. Ia menjelaskan, nilai ganti rugi harus mengacu pada appraisal KJPP, bukan pagu awal yang disusun saat perencanaan.

“Selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.

Dua Akta, Dua Penerima Lahan

Total ganti rugi Rp 15,1 miliar itu terbagi dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 senilai Rp 14.913.200.000, sementara APHT Nomor 13 sebesar Rp 230.000.000. Perbedaan nilai tersebut, menurut Wahyudi, wajar karena objek tanah dimiliki pihak yang berbeda dan pembayaran dilakukan bertahap lintas tahun anggaran.

Pembayaran APHT Nomor 13 telah direalisasikan penuh melalui APBD 2024. Sementara untuk APHT Nomor 12, pembayaran tahap pertama sebesar Rp 11,77 miliar dibayarkan pada 2024, dan sisanya Rp 3,14 miliar melalui APBD Perubahan 2025.

Lahan Tiga Hektare untuk Infrastruktur Pendidikan

Dokumen perencanaan pengadaan tanah, kata Wahyudi, disusun berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai antisipasi jika kebutuhan lahan melebihi lima hektare. Namun setelah pengkajian, lahan yang tersedia dalam satu hamparan hanya sekitar tiga hektare.

Lahan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, terutama mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur di sektor pendidikan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pembiayaan pembangunan nantinya bisa bersumber dari APBD maupun APBN.

Kesesuaian dengan Tata Ruang Kota Jambi

Dinas PUTR memastikan lokasi lahan telah sesuai dengan peruntukan ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga merupakan hasil pengukuran faktual di lapangan.

Wahyudi berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. “Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” pungkasnya.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: jambiprima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top