JAMBI — Kontroversi pengadaan motor listrik untuk program MBG terus bergulir. Kejaksaan Agung sebelumnya mengendus adanya praktik mark up anggaran dalam proyek senilai lebih dari Rp1 triliun ini. Tak hanya soal nilai, vendor penyedia motor listrik merek Emmo, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), juga disorot karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia lantaran minimnya infrastruktur purnajual.
Di situs resmi Emmo Indonesia, perusahaan menargetkan pembangunan 50 dealer resmi di berbagai kota besar pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun gerai fisik yang beroperasi. Seluruh titik yang tercantum di laman resmi masih berstatus 'Segera Hadir'.
Dalam keterangan resminya, Emmo mengklaim tengah membangun jaringan purnajual untuk menunjang program MBG. Dealer tersebut rencananya akan tersebar dari Jawa hingga Papua. Di Pulau Jawa, lokasi yang disebut meliputi Jakarta, Banten, Bogor, Semarang, Sleman, dan Surabaya. Sementara di luar Jawa, dealer akan dibangun di Mimika, Wamena, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Merauke.
Yang menarik, pihak Emmo sudah mencantumkan jam operasional untuk seluruh dealer yang belum jadi itu. Untuk wilayah Jawa, jam operasional diklaim Senin sampai Sabtu pukul 08.00-17.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Papua, jam operasional disebut pukul 08.00-17.00 WIT. Langkah ini terbilang ganjil di mata publik karena infrastruktur fisiknya saja belum terbangun.
Padahal, motor listrik Emmo—yang meliputi model JVX GT dan JVH Max—sudah meluncur perdana di Indonesia pada 2025. Produk-produk inilah yang digunakan dalam program MBG. Tanpa dealer dan bengkel yang siap, pertanyaan besar muncul soal bagaimana pemilik unit bisa mendapatkan servis rutin atau perbaikan jika terjadi masalah teknis.
Ketiadaan jaringan purnajual bukan sekadar masalah administratif. Bagi pengguna motor listrik, terutama yang digunakan untuk operasional harian program MBG, ketersediaan bengkel resmi adalah faktor krusial. Motor listrik membutuhkan perawatan khusus pada baterai dan motor penggerak yang tidak bisa ditangani sembarang bengkel umum.
Dari sisi regulasi, vendor yang tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dinilai tak memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Temuan ini memperkuat dugaan awal Kejaksaan Agung bahwa ada kejanggalan dalam proses pengadaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari PT YAT maupun Emmo Indonesia mengenai target pasti peresmian dealer-dealer yang masih 'coming soon' itu.