TANJAB BARAT — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Albert Chaniago, memastikan pihaknya akan segera memanggil Inspektorat Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menindaklanjuti temuan BPKP. Langkah ini diambil agar rekomendasi pengembalian dana proyek pintu air tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
Proyek pembangunan pintu air di wilayah Pari 9, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, dikerjakan pada tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran Rp4 miliar. Dari hasil audit, BPKP merekomendasikan pengembalian dana senilai lebih dari Rp700 juta. Hingga saat ini, pengembalian yang sudah dilakukan baru sekitar Rp400 juta, menyisakan Rp300 juta yang belum dikembalikan.
“Nanti kami akan menindaklanjuti secara langsung kepada pihak terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar apa yang telah menjadi rekomendasi resmi temuan BPKP tersebut dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Albert Chaniago, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (12/6/2026).
Politisi PAN itu menambahkan, penyelesaian temuan ini menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah anggaran, kata dia, harus digunakan secara tepat, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Komisi III berkomitmen mengawal proses pengembalian dana hingga tuntas.