JAMBI — Desakan audit independen ini bukan tanpa alasan. Menurut YLKI, listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas warga, mulai dari usaha mikro hingga rumah tangga. Gangguan pasokan yang terjadi secara beruntun dinilai tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga kerugian finansial yang nyata di lapangan.
“Bulan lalu di daerah Sumatera, banyak konsumen mengalami kerugian finansial serta terganggunya berbagai aktivitas usaha maupun rumah tangga,” ujar Arianto Harefa kepada Akurat.co, Jumat (12/6/2026). Ia menegaskan bahwa permintaan maaf dari korporasi saja tidak cukup untuk menjawab dampak yang dirasakan masyarakat.
YLKI menilai, regulasi yang mengatur hak konsumen atas kompensasi akibat pemadaman sudah jelas. Oleh karena itu, PLN wajib memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. “Pertanggungjawaban sudah jelas ada regulasi, bagaimana konsumen yang mengalami pemadaman untuk memperoleh kompetensi dari PLN,” tegas Arianto.
Selain audit dan kompensasi, YLKI juga menyoroti lemahnya transparansi informasi dari pihak PLN kepada pelanggan. Menurut Arianto, jika pemadaman teknis tidak dapat dihindari, masyarakat berhak mendapatkan pemberitahuan lebih awal. Hal ini setidaknya dapat membantu warga untuk melakukan antisipasi dan meminimalkan kerugian.
“Bila ada pemadaman seperti ini, seharusnya diinformasikan ke publik lebih dulu, sehingga bisa mengurangi sedikit kerugian masyarakat,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa PLN dinilai perlu lebih responsif dalam menangani layanan dan keluhan konsumen listrik di lapangan.
YLKI berharap temuan dari audit independen nantinya dapat dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk perbaikan sistem kelistrikan ke depan, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan listrik nasional.