JAMBI — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik mendalami keterangan Iskandar soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang mengarah pada upaya menghalangi proses hukum. “Saksi IHS hadir dalam pemeriksaan hari ini. Dimana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).
Iskandar mengaku hadir sebagai penerima kuasa non-litigasi dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendampingi forwarder itu dalam urusan di luar pengadilan, termasuk menangani keluhan pelanggan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam pemeriksaan, Iskandar mengaku diminta menyerahkan bukti transfer uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor, eks pejabat DJBC. “Saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengenal sosok tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari lalu. KPK menetapkan enam tersangka, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal. Selain Rizal, terdapat Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR).
KPK menduga pemufakatan jahat terjadi pada Oktober 2025. Orlando, Sisprian, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disebut telah merencanakan jalur impor barang yang akan masuk ke Indonesia secara ilegal.
KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi terkait impor. Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Kamis (26/2).
Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir sejak November 2024. Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK terus mendalami apakah pengumpulan informasi oleh Iskandar Sitorus merupakan bagian dari skema sistematis untuk melemahkan proses penyidikan. Dugaan ini menjadi fokus utama karena dapat memperluas jaringan pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan bea cukai. Lembaga antirasuah itu belum merinci lebih lanjut bentuk informasi yang dikumpulkan dan kaitannya dengan saksi-saksi lain dalam perkara tersebut.