Polres Sarolangun Buka Sayembara Berhadiah Bagi Warga yang Laporkan Pelaku Pembakaran Hutan

Penulis: Syafruddin Amir  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:53:01 WIB

SAROLANGUN — Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sarolangun yang terus meningkat mendorong Polres setempat mengeluarkan kebijakan baru. Polres membuka sayembara bagi warga yang memberikan informasi valid tentang pelaku karhutla. Pelapor yang laporannya terbukti benar akan mendapatkan imbalan uang sebagai bentuk apresiasi.

Mengapa Sayembara Ini Digelar?

Kepolisian menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendeteksi titik api dan aktivitas mencurigakan, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau petugas. Dengan laporan cepat, potensi kebakaran bisa ditangani sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar.

Syarat dan Mekanisme Pelaporan

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian menjelaskan, laporan harus disertai bukti pendukung yang jelas. Bukti tersebut berupa foto atau dokumentasi kejadian, titik lokasi kebakaran, identitas terduga pelaku, serta minimal dua orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Laporan dapat disampaikan langsung ke Polres Sarolangun dengan melampirkan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Yosua.

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Polres menjamin identitas pelapor tidak akan dibuka ke publik. Kebijakan ini hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait di Kabupaten Sarolangun untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan karhutla.

Harapan Polres: Warga Jadi Mata dan Telinga

Dengan program ini, Polres Sarolangun berharap masyarakat ikut aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas pembakaran hutan. “Warga memiliki peran penting mendeteksi lebih awal, terutama di wilayah yang sulit dijangkau petugas,” tegas Yosua. Laporan cepat diharapkan bisa mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah kebakaran meluas.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top