Proyek Tambang Bawah Tanah Dairi Kembali Bergulir Setelah Amdal Disetujui, Cadangan 17,7 Juta Ton Timah Hitam dan Seng Siap Digarap

Penulis: Mukhtar Latif  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 13:08:31 WIB
Lubang bekas tambang bawah tanah Proyek Dairi akan diisi kembali dengan campuran tailing dan semen sebagai material backfill.

JAMBI — DPM tidak menggunakan metode tambang terbuka konvensional. Perusahaan memilih kombinasi teknik longhole stoping dan cut and fill untuk menambang bawah tanah. Konsekuensinya, lubang bekas tambang tidak dibiarkan kosong, melainkan diisi kembali dengan campuran tailing—limbah padat hasil pengolahan bijih—yang telah dicampur semen.

“Material tailing tidak dibuang atau ditempatkan di permukaan, tetapi dipisahkan terlebih dahulu antara cairan dan padatan. Cairannya digunakan kembali dalam proses pengolahan, sedangkan padatannya dicampur semen lalu dipompa kembali ke dalam lubang tambang sebagai backfill material,” jelas Widianto, Technical Manager DPM, dalam diskusi yang digelar E2S, Senin (27/7/2026).

Proses ini, menurut Widianto, tidak dilakukan sembarangan. Izin pemanfaatan limbah sebagai backfill telah diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian tak terpisahkan dari adendum Amdal yang disetujui.

Dua Prospek dengan Kadar Tinggi, Anjing Hitam dan Lae Jehe

Potensi sumber daya alam yang akan digarap DPM terbilang besar. Dari hasil kajian konversi sumber daya menjadi cadangan, Prospek Anjing Hitam memiliki cadangan 7,7 juta ton dengan kadar seng 12,5 persen dan timah hitam 7,3 persen. Sementara Prospek Lae Jehe memiliki cadangan sekitar 10 juta ton dengan kadar seng 6,4 persen dan timah hitam 3,8 persen.

Angka ini menunjukkan kualitas bijih yang ekonomis untuk ditambang. Timah hitam dan seng merupakan logam strategis yang banyak digunakan dalam industri baterai, konstruksi, dan perlindungan korosi.

Kronologi Perizinan yang Berliku: Dari Amdal Dicabut hingga Disetujui Kembali

Perjalanan proyek ini tidak mulus. DPM pertama kali menyusun studi kelayakan pada 2004 dan mendapat pengesahan dari Bupati Dairi setahun kemudian. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 53,11 hektare terbit pada 2012. Namun, perubahan lokasi portal, Tailing Storage Facility (TSF), dan gudang bahan peledak memaksa perusahaan me

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top