JAMBI — Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menyerahkan bayi G yang berusia delapan bulan kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi, Rabu (28/7/2026). Penyerahan ini mengakhiri polemik dugaan TPPO yang sempat menyeret bayi tersebut. Fadhil menekankan bahwa keinginan mengadopsi anak, meski dilatarbelakangi niat baik, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurut Fadhil, kasus ini bermula dari keinginan seseorang yang belum memiliki keturunan untuk mengadopsi anak. Namun, proses yang ditempuh diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami meyakini awalnya ada niat baik dari pihak yang ingin mengadopsi anak karena belum memiliki keturunan. Tetapi menjadi tugas pemerintah untuk mengedukasi masyarakat bahwa proses adopsi harus melalui jalur yang legal, bukan dengan cara yang salah," kata Fadhil dalam keterangannya.
Proses perlindungan terhadap bayi G tidak berhenti setelah penyerahan. Pemkab Batang Hari, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akan tetap melakukan pendampingan dan pemantauan.
"Kami akan terus memantau bagaimana hak-hak anak ini dipenuhi. Negara harus hadir memastikan anak mendapatkan haknya, baik saat ini maupun setelah penyerahan kepada ibu kandungnya," ujar Fadhil.
Fadhil menjelaskan, bayi G sempat dibawa kembali setelah proses mediasi karena adanya keraguan dari pihak yang berniat mengadopsi maupun ibu kandung. Mereka khawatir terhadap proses pengasuhan yang dilakukan UPTD PPA.
"Mereka meragukan apakah anak ini akan dirawat dengan baik. Karena itu diperlukan mediasi dan edukasi, baik kepada saudara-saudara kita dari Suku Anak Dalam maupun kepada ibu kandung sebagai korban," jelasnya.
Bupati mengapresiasi langkah Polda Jambi, Polres Batang Hari, dan seluruh pihak yang bersinergi menangani persoalan ini hingga bayi G dapat kembali ke ibunya.