JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memutuskan menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax series mulai 1 Agustus. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, dan arahan pemerintah agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional. "Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Penurunan harga berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta. Berikut rincian harga terbarunya:
Ini merupakan penurunan harga pertama untuk Pertamax dan Pertamax Green sejak keduanya mengalami kenaikan pada 10 Juni lalu. Sebelumnya, pemerintah sempat menahan lonjakan harga BBM akibat eskalasi perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran yang memicu gejolak harga minyak global.
Dengan meredanya ketegangan geopolitik, harga minyak mentah dunia mulai menunjukkan tren penurunan. Pertamina Patra Niaga menilai momentum ini tepat untuk menyesuaikan harga jual di tingkat konsumen tanpa mengganggu stabilitas pasokan.
Kitty menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas dan menjaga keandalan pasokan. "Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kitty.
Penurunan harga ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya bagi pengguna kendaraan bermotor yang mengandalkan BBM nonsubsidi. Harga baru tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus di seluruh SPBU Pertamina yang memiliki ketetapan PBBKB 5 persen.