Rapat Paripurna KUA-PPAS di Tanjung Jabung Barat Batal, Legislatif Pertanyakan Komitmen Eksekutif

Penulis: Mukhtar Latif  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:42:01 WIB
Suasana ruang rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat yang membahas KUA-PPAS tahun 2027.

TANJUNG JABUNG BARAT — Rapat paripurna yang seharusnya membahas fondasi anggaran daerah tahun 2027 justru berakhir tanpa keputusan. Ketidakhadiran sejumlah pihak dalam forum resmi DPRD Tanjung Jabung Barat itu memicu pertanyaan publik: apakah ini sekadar masalah komunikasi antarlembaga, atau cermin krisis kepemimpinan di lingkungan eksekutif?

KUA-PPAS bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan APBD yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik selama satu tahun ke depan. Ketika pembahasannya macet di tengah jalan, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan eksekutif-legislatif, melainkan kepentingan warga Tanjung Jabung Barat secara keseluruhan.

Kedudukan Sejajar yang Perlu Dihormati

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sejajar. Secara hukum, DPRD bukan bawahan kepala daerah. Lembaga ini merupakan representasi rakyat yang mandatnya harus dihormati setara dengan penghormatan terhadap suara masyarakat itu sendiri.

Ucok Mora yang memimpin jalannya rapat akhirnya memastikan pembahasan akan dijadwalkan ulang agar proses penganggaran tetap berjalan. Sikap ini menunjukkan DPRD masih berupaya menjaga kelangsungan pembahasan APBD di tengah kebuntuan yang terjadi.

Sinyal Buruk bagi Tata Kelola Pemerintahan

Publik sulit mengabaikan fakta bahwa ketidakhadiran dalam forum resmi negara meninggalkan kesan negatif terhadap penghormatan antarlembaga. Apalagi beberapa hari sebelumnya, Bupati sendiri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghasilkan APBD yang berkualitas. Pernyataan tersebut semestinya dibuktikan dalam praktik, bukan sekadar pidato di ruang paripurna.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, berulang kali mengingatkan bahwa prinsip good governance mensyaratkan akuntabilitas, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap setiap institusi negara. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, hubungan yang tidak harmonis antarlembaga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Keteladanan yang Ditunggu Warga

Ironisnya, pemerintah kerap menuntut kedisiplinan dari aparatur sipil negara. Namun ketika agenda resmi DPRD justru tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat minimnya kehadiran dan komunikasi, masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi kepemimpinan tersebut.

Demokrasi daerah tidak dibangun dengan ego kelembagaan. Pemerintahan yang sehat lahir dari dialog, penghormatan, dan kesediaan untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan. Menghormati DPRD sejatinya adalah menghormati rakyat yang diwakili oleh para anggota dewan.

Ketika kepentingan rakyat harus menunggu karena para pemimpinnya gagal menunjukkan keteladanan, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat. Jadwal lanjutan pembahasan KUA-PPAS kini dinanti sebagai ujian nyata komitmen eksekutif terhadap sinergi yang selama ini digaungkan.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: sekatojambi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top