3.769 Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 62 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Penulis: Syafruddin Amir  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:33:02 WIB
warga binaan di Jambi diusulkan memperoleh remisi umum pada HUT ke-81 RI.

JAMBI — Ribuan warga binaan di Provinsi Jambi mengantrekan harapan di momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan total 3.769 usulan Remisi Umum telah diajukan ke pemerintah pusat.

Angka itu terdiri dari 3.707 usulan RU I dan 62 usulan RU II. Perbedaan keduanya menentukan nasib para warga binaan: RU I hanya memangkas sebagian masa pidana, sedangkan RU II membuat masa hukuman berakhir lebih cepat dan berujung pada kebebasan.

62 Warga Binaan Berpotensi Pulang ke Rumah

Bagi 62 orang yang masuk kategori RU II, kemerdekaan tahun ini bisa menjadi titik balik. Mereka diusulkan bebas langsung setelah menjalani pengurangan masa hukuman.

Sementara itu, 3.707 warga binaan lainnya tetap harus menjalani sisa masa pidana, meski dengan potongan hukuman. Selain remisi umum, Kanwil Ditjenpas Jambi juga mengusulkan 23 Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), seluruhnya masuk kategori PMPU I.

Keputusan Final Masih Menunggu Kementerian Imipas

Irwan menegaskan bahwa angka tersebut belum final. Seluruh usulan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Imipas dan bisa berubah sewaktu-waktu.

"Usulan masih bisa berubah karena persetujuan dari Kementerian Imipas belum turun," ujar Irwan, Rabu (12/8/26).

Di balik ribuan angka itu, ada keluarga yang menanti kepulangan dan warga binaan yang berusaha membangun kembali kepercayaan diri. Kanwil Ditjenpas Jambi juga menghadirkan tiga warga binaan yang telah bebas murni dalam momen peringatan kemerdekaan, terdiri dari satu orang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) dan dua orang dari Lapas Jambi.

Remisi Diberikan Usai Upacara 17 Agustus

Rencananya, remisi akan dilaksanakan pada 17 Agustus usai upacara kemerdekaan RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi. Proses ini menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan tidak berhenti pada hukuman, melainkan juga pembinaan dan kesempatan kedua.

Bagi 62 warga binaan yang berpotensi menghirup udara bebas, momen ini adalah lembaran baru. Bagi ribuan lainnya, pengurangan masa pidana menjadi tambahan harapan bahwa waktu berkumpul bersama keluarga semakin dekat.

Namun, semuanya masih menunggu keputusan resmi Kementerian Imipas. Sebab di balik setiap angka remisi, ada manusia yang sedang menunggu kesempatan kedua—dan ada keluarga yang menanti sebuah kepulangan.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: jambiday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top