KUALA TUNGKAL — Lima warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Mereka adalah Reza Pratama, Surya Negara, Eko, Suwardi, dan Thamrin yang menerima Remisi Umum II, sehingga masa tahanannya dinyatakan selesai pada hari yang sama.
Pemberian remisi ini berlangsung dalam rangkaian upacara penaikan bendera di Alun-Alun Kuala Tungkal. Meski diguyur hujan sejak pagi, prosesi tetap berjalan khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.
Dari total 349 penerima, mayoritas memperoleh Remisi Umum I sebanyak 343 orang. Remisi Umum I berarti pengurangan masa pidana sebagian, sementara enam orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang langsung mengakhiri masa hukuman.
Bupati Anwar Sadat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada tiga orang perwakilan warga binaan. Mereka didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, beserta jajaran petugas lapas.
Kepala Lapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, menegaskan bahwa remisi memiliki makna lebih dalam dari sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.
“Remisi adalah hadiah kemerdekaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus disiplin, mengikuti pembinaan, dan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Iwan Darmawan dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Suasana haru dan syukur tampak jelas dari raut wajah para penerima remisi. Bagi mereka yang langsung bebas, momen ini menjadi titik balik kehidupan untuk memulai lagi dari awal. Sementara bagi yang masih menjalani sisa hukuman, remisi menjadi dorongan moral untuk terus menjaga perilaku positif selama di dalam lapas.