JAMBI — Penurunan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Jambi terjadi di tengah fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO) global. Dalam rapat penetapan yang digelar di kantor Disbun Provinsi Jambi, tim menggunakan data harga CPO dan minyak inti sawit (kernel) yang disetorkan langsung oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit di wilayah Jambi sebagai dasar perhitungan.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO tercatat sebesar Rp15.411,98 per kilogram, sementara harga rata-rata kernel berada di level Rp12.484,26 per kilogram. Nilai cangkang ditetapkan Rp21,52 per kilogram, dengan indeks K mencapai 93,54 persen. Angka indeks K ini merupakan faktor koreksi yang digunakan untuk menghitung proporsi rendemen TBS menjadi CPO dan kernel.
Harga yang ditetapkan pemerintah provinsi ini berbeda-beda untuk setiap kelompok umur tanaman, mengingat produktivitas dan rendemen minyak yang dihasilkan tidak sama. Berikut rincian lengkap harga TBS untuk periode 21–27 Agustus 2026:
Penetapan harga ini merupakan harga patokan resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Namun, transaksi riil di tingkat pedagang pengumpul atau pabrik kelapa sawit (PKS) bisa saja berbeda dari angka tersebut. Selisih biasanya dipengaruhi oleh biaya transportasi dari kebun ke pabrik, kualitas buah, serta negosiasi antara petani dan pembeli.
Patokan harga ini menjadi acuan penting bagi ribuan pekebun sawit di Provinsi Jambi, terutama dalam menentukan waktu panen dan strategi penjualan. Fluktuasi harga yang terjadi setiap pekan diharapkan bisa menjadi sinyal bagi petani untuk mengatur ritme panen agar mendapatkan harga jual yang optimal.
Pemerintah daerah melalui Disbun Provinsi Jambi rutin menggelar rapat penetapan harga TBS setiap pekan. Keputusan ini diambil berdasarkan data harga CPO dan kernel yang berlaku di pasar domestik maupun internasional, sehingga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlanjutan industri sawit di daerah.