Wakapolda Jambi Tinjau Pos Satgas Karhutla di Tanjung Jabung Barat, Empat Tersangka Pembakar Lahan Sudah Ditetapkan

Penulis: Syafruddin Amir  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:30:01 WIB
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto meninjau Pos Satgas Karhutla di Tanjung Jabung Barat, Rabu (26/8/2026).

TANJUNG JABUNG BARATWakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla di ruang pola Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Rabu (26/8/2026). Rakor ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi kebakaran lahan di musim kemarau.

Kegiatan itu dihadiri Plh Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi Brigjen TNI Nyamin, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, Sekretaris BPBD Provinsi Jambi, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, serta para camat dan organisasi perangkat daerah setempat.

Empat Tersangka Pembakaran Lahan Sudah Diseret ke Proses Hukum

Dalam rakor tersebut, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum harus berjalan secara terpadu dan berkesinambungan.

Polri, lanjut dia, terus menjalankan langkah preemtif, preventif, hingga represif. Komitmen ini diambil untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Tanjung Jabung Barat. Proses hukum berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

Pengecekan Pos dan Peralatan Satgas Menjelang Puncak Kemarau

Sebelum rakor digelar, Wakapolda Jambi bersama Plh Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi melakukan pengecekan pos serta kelengkapan peralatan Satgas Karhutla di wilayah Tanjab Barat. Langkah ini untuk memastikan seluruh personel dan sarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.

"Harapannya, apabila ditemukan titik api, petugas dapat segera bergerak sehingga api tidak berkembang dan meluas," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (28/8/2026).

Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu. Setiap unsur memiliki peran masing-masing, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penanganan dampak, hingga penegakan hukum.

Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

Pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat dan pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, terutama dengan tidak membakar hutan dan lahan saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat," ujarnya.

Polda Jambi juga menggandeng insan media untuk menyampaikan informasi yang edukatif dan membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla. "Media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan menyampaikan informasi yang menyejukkan serta mendorong partisipasi publik dalam pencegahan karhutla," pungkas Erlan.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: makalamnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top