PT Bank Mandiri Tbk resmi mengaktifkan kembali rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada Rabu (26/8/2026). Pencabutan status penundaan transaksi ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya merampungkan penelusuran dana donasi unjuk rasa masyarakat Pati yang sempat dianggap bermasalah.
JAKARTA — Rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono, kini kembali normal setelah sempat dibekukan oleh pihak bank. Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, memastikan bahwa seluruh transaksi pada rekening yang bersangkutan telah dapat digunakan kembali sejak Rabu pagi.
"Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026," ujar Riduan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Pencabutan pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penelusuran terhadap aliran dana donasi untuk unjuk rasa masyarakat Pati telah dinyatakan rampung.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," jelas Iman.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kepolisian tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum atas sumber dana yang terkumpul di rekening Supriyono. Dana tersebut diketahui berasal dari penggalangan publik untuk mendukung aksi unjuk rasa warga Pati.
Penundaan transaksi rekening yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan prosedur standar dalam penyelidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan tidak berasal dari aktivitas ilegal, sekaligus melindungi para donatur dan penerima donasi dari potensi penyalahgunaan.
Iman menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penundaan transaksi dapat dilakukan maksimal selama lima hari kerja.
"Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat," tegas Iman.
Atas nama institusi, Riduan menyampaikan apresiasi atas masukan dan kepercayaan masyarakat selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pelayanan prima kepada seluruh nasabah tetap menjadi prioritas utama perseroan.
"Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia," pungkas Riduan.