Seluruh siswa SDN 47 Kota Jambi dari kelas 1 hingga kelas 6 kini mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 21 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar.
JAMBI — SDN 47 Kota Jambi memastikan proses pendidikan tidak berhenti di tengah kondisi udara yang kian tidak sehat. Sekolah mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar menjadi daring, setelah sebelumnya hanya memberlakukan PJJ untuk siswa kelas 1 dan 2.
Kepala SDN 47 Kota Jambi, Harunsyah, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi terbaru Wali Kota Jambi. Awalnya, hanya kelas 1 dan 2 yang belajar dari rumah, sementara kelas 3 hingga 6 masih masuk sekolah.
"Cuaca yang semakin buruk dan jumlah ISPU juga semakin naik akhirnya diinstruksikan lagi untuk melaksanakan PJJ secara total dari kelas 1 sampai kelas 6," kata Harunsyah di Jambi, Rabu.
PJJ tidak lantas menghentikan aktivitas pendidikan. Para guru tetap hadir di sekolah untuk memastikan materi tersampaikan dengan baik kepada siswa.
Pembelajaran dilakukan melalui aplikasi Google Meet dan lembar kerja yang dikerjakan siswa di rumah dengan pendampingan orang tua. Tahapan pembelajaran tetap berjalan utuh, mulai dari pembukaan, penyampaian materi, kegiatan inti, penutup, hingga evaluasi.
PJJ dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 26 hingga 28 Agustus 2026. Pihak sekolah masih menunggu perkembangan kualitas udara dan arahan dari Pemerintah Kota Jambi serta Dinas Pendidikan untuk menentukan metode pembelajaran pada Senin pekan depan.
Selama masa PJJ, Harunsyah mengimbau para siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa bepergian, siswa diminta menggunakan masker untuk melindungi diri dari dampak kabut asap.
"Kami juga mengimbau siswa mengurangi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker apabila harus bepergian," ujarnya.
Kebijakan ini merespons peningkatan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terus naik dalam beberapa hari terakhir. Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi sekolah dalam mengambil langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara.