Pencarian

Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Masuk Penyidikan, Polisi Dalami Keterlibatan Tenaga Asing

Jumat, 12 Juni 2026 • 13:58:01 WIB
Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Masuk Penyidikan, Polisi Dalami Keterlibatan Tenaga Asing
Polisi meningkatkan penyidikan tambang emas ilegal Gunung Botak setelah gelar perkara pada 22 Mei 2026.

JAMBI — Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 22 Mei 2026. "Proses hukum akan terus dilanjutkan sampai tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jeffri dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Operasi Gabungan Ungkap Aktivitas PT X

Dalam operasi penertiban yang melibatkan aparat Kodam XV Pattimura, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran. PT X diduga membuka akses jalan tambang, membangun kolam perendaman emas, dan mendirikan mess pegawai di kawasan yang seharusnya menjadi wilayah penambangan rakyat.

Yang lebih mengejutkan, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam aktivitas ilegal tersebut. Temuan ini menambah kompleksitas kasus yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum.

Pemeriksaan Saksi dan Ancaman Hukum

Untuk memperkuat pembuktian, PPNS telah meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak.

Jeffri menegaskan penindakan ini bertujuan melindungi penambang rakyat yang telah mengantongi izin, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib. "Langkah hukum ini juga mendukung program Pemerintah Daerah Maluku dalam mengoptimalkan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen menindak tegas segala bentuk tambang ilegal demi kepastian hukum dan optimalisasi penerimaan negara.

Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks