JAMBI — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir EWS. Kelima personel tersebut adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Sidang etik yang berlangsung selama dua hari itu menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Pelanggaran yang dilakukan kelima personel dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Regulasi ini digandengkan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Erlan di Jambi, Sabtu.
Kronologi Penemuan Brigadir EWS
Peristiwa tragis ini bermula ketika Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7). Korban diketahui bersama sejumlah rekannya sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Polda Jambi kemudian mengambil alih penyelidikan dan melakukan autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian Brigadir EWS.
Komitmen Penegakan Hukum dan Etik
Erlan menambahkan bahwa penegakan kode etik ini merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun proses pidana.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH ini, kelima personel tersebut resmi berhenti dari dinas kepolisian. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap mereka dan warga sipil berinisial B masih terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.