JAMBI - Penduduk Kota Jambi yang sudah memenuhi syarat usia — 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah — bisa mengajukan pembuatan KTP-el di Disdukcapil setempat. Bahkan, calon pemegang KTP yang mendekati usia 17 tahun bisa melakukan perekaman lebih dulu, termasuk lewat program jemput bola yang digelar di sekolah-sekolah.
Dokumen utama yang wajib disiapkan adalah Kartu Keluarga terbaru — pastikan nama, NIK, dan alamat di KK sudah sesuai, karena kesalahan data di sana bisa memperlambat proses penerbitan KTP.
Setelah dokumen siap, pemohon datang ke layanan Disdukcapil untuk perekaman data biometrik berupa foto dan sidik jari. Tahap ini krusial karena jadi bagian identitas resmi penduduk. Setelah perekaman selesai, KTP diproses untuk dicetak — lama prosesnya bisa berbeda tergantung ketersediaan blangko di lokasi.
Syarat bisa berbeda tergantung keperluan: KTP baru butuh bukti usia dan KK terbaru, KTP hilang perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP rusak cukup bawa KTP lama yang rusak, sementara perubahan data memerlukan KTP lama plus KK terbaru.
Satu hal penting: seluruh proses pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Jambi tidak dipungut biaya sama sekali. Kalau ada pihak yang meminta bayaran di luar prosedur resmi, masyarakat perlu waspada. Sebelum datang, cek dulu kesesuaian data di KK — nama, tanggal lahir, dan alamat yang keliru bisa bikin proses jadi lebih lama.