Pencarian

Muaro Jambi Resmi Kelola 1.335 Sumur Minyak Rakyat Lewat BUMD, Bupati Sebut Langkah Besar Tata Energi

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 15:40:02 WIB
Muaro Jambi Resmi Kelola 1.335 Sumur Minyak Rakyat Lewat BUMD, Bupati Sebut Langkah Besar Tata Energi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pertamina untuk mengelola 1.335 sumur minyak rakyat melalui BUMD PT Muaro Jambi Unggul Perseroda di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (21/8).

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi mengelola 1.335 sumur minyak masyarakat melalui BUMD PT Muaro Jambi Unggul Perseroda. Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pertamina dilakukan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (21/8). Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menyebut langkah ini untuk menata energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.

MUARO JAMBI — Sebanyak 1.335 sumur minyak yang selama ini dikelola warga secara tradisional kini resmi berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Muaro Jambi Unggul Perseroda. Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pertamina di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jakarta pada Jumat (21/8).

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengatakan selama ini aktivitas sumur minyak masyarakat berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Kondisi itu memicu sejumlah persoalan, mulai dari rawan konflik lahan, kecelakaan kerja, hingga kerusakan lingkungan.

BUMD Jadi Wadah Resmi, Pertamina Jamin Standar Keselamatan

Dalam skema kerja sama ini, PT Muaro Jambi Unggul Perseroda berperan sebagai badan usaha resmi yang mewadahi para pengelola sumur rakyat. Sementara itu, Pertamina memberikan dukungan teknis dan pembinaan agar seluruh operasional sesuai standar keselamatan serta regulasi industri migas nasional.

"Ini langkah besar untuk menata energi di Muaro Jambi. Dengan dikelola BUMD bersama Pertamina, masyarakat dapat bekerja dengan aman, negara mendapatkan manfaat, dan lingkungan tetap terjaga," kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Sabtu.

Tiga Target Utama: Kepastian Hukum, PAD, dan Lingkungan

Bupati menjelaskan kerja sama tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur. Kedua, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor energi. Ketiga, menjamin keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di wilayah operasi.

Dengan adanya legalitas yang jelas, pemerintah daerah optimistis potensi konflik dapat diminimalkan. Kesejahteraan para penambang pun diharapkan meningkat seiring tertibnya tata kelola.

Menjadi Contoh Daerah Lain di Jambi

Bambang berharap penataan ini berjalan berkelanjutan dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Provinsi Jambi yang memiliki aktivitas sumur minyak serupa. Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat menjaga ketahanan energi nasional.

"Memastikan sumber daya migas rakyat dikelola secara tertib, aman, dan memberi manfaat langsung bagi daerah," tutupnya.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks