JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengoperasikan aplikasi DSS Jaga Rimba sebagai langkah transformasi digital untuk menyederhanakan birokrasi pengelolaan hutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut platform ini bukan sekadar aplikasi, melainkan upaya membenahi cara berpikir institusi agar tidak lagi bekerja dalam sektor masing-masing.
“Jadi DSS ini sederhana, tidak hanya sekedar aplikasi, kita coba membenahi cara berpikir kita. Kita tidak boleh lagi ego sektoral,” kata Raja Antoni dalam acara peluncuran di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kemenhut memiliki sekitar 300 aplikasi yang dikelola secara terpisah oleh masing-masing direktorat jenderal untuk administrasi dan perizinan kehutanan. Kondisi ini dinilai mempersulit pengambilan keputusan karena data tersebar dan tidak terintegrasi. Dengan DSS Jaga Rimba, seluruh informasi kini terpusat dalam satu sistem yang bisa dipantau langsung oleh menteri dan diakses oleh semua unit terkait.
“Harapannya, platform ini bisa melakukan improvisasi dan perbaikan besar terhadap kebijakan pengelolaan hutan. Tidak ada lagi tumpang tindih penggunaan lahan yang tidak berizin,” ujar Raja Juli.
DSS Jaga Rimba dilengkapi dengan sejumlah fitur yang memperkuat pengawasan dan perencanaan. Sistem ini menyajikan data geospasial yang mengintegrasikan seluruh informasi dari sembilan direktorat jenderal, sehingga menjadi landasan kebijakan yang lebih akurat. Beberapa fitur utama meliputi:
Menteri Kehutanan menekankan bahwa sistem ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pihak luar, termasuk investor. Dengan perizinan yang lebih sederhana, akuntabel, dan waktu yang lebih singkat, diharapkan investasi di sektor kehutanan bisa lebih terukur dan minim masalah di kemudian hari.
“DSS ini kita bisa memberikan pihak luar kemudahan berusaha, agar lebih mudah, lebih nyaman, investasi masuk lebih terukur, perizinan disederhanakan waktunya, lebih akuntabel, tidak ada masalah di kemudian hari,” harap Raja Juli.
Inisiatif ini selaras dengan pembangunan Asta Citra Presiden 2025-2029, khususnya dalam penguatan pemerintahan digital, pengembangan smart government, serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).