Kementerian ATR/BPN Pertahankan Opini WTP ke-14 dari BPK, Sekjen Ingatkan Percepatan Program Semester II 2026

Penulis: Ramli Ahmad  •  Senin, 20 Juli 2026 | 16:01:01 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, di Jakarta.

JAKARTA — Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq. Dalam sambutannya, Dalu menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar prestasi, melainkan alat evaluasi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program di seluruh jajaran.

Apa Arti Opini WTP ke-14 bagi Kementerian ATR/BPN?

Predikat WTP tahun ini menjadi yang ke-14 secara beruntun. Artinya, BPK menilai laporan keuangan Kementerian ATR/BPN telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Namun, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa temuan BPK yang masih perlu diselesaikan harus segera ditindaklanjuti.

"Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih," ujar Dalu usai menerima LHP.

Target Semester II 2026: Percepatan Anggaran dan Program

Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Sekjen ATR/BPN meminta seluruh jajaran mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran. Ia optimistis target kinerja tahun ini bisa tercapai melalui penguatan koordinasi dan konsistensi pelaksanaan program.

Pada kesempatan yang sama, sejumlah menteri dan kepala badan Kabinet Indonesia Bersatu juga menerima predikat WTP dari BPK. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top