TEBO — Tudingan yang dialamatkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo dalam kasus perizinan PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) langsung dibantah keras oleh kepala dinas setempat. Eryanto, Kadis DLH-Hub Tebo, menyebut laporan yang dilayangkan Kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat sasaran dan prematur.
Menurut Eryanto, saat ini proses perizinan PT MUD masih berada di tahap awal yang berkaitan dengan alas hak dan tata ruang. Artinya, dokumen-dokumen tersebut masih menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan DLH-Hub.
Eryanto merinci bahwa peran teknis DLH-Hub baru akan diperlukan ketika pengurusan izin sudah memasuki tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Faktanya, dokumen Amdal dari PT MUD pun belum masuk ke sistem AmdalNet milik dinasnya.
"Kecuali pengurusan perizinannya sudah masuk ke DLH-Hub, artinya AmdalNet. Ini AmdalNet saja belum masuk, bagaimana mau dilaporkan, begitu kira-kira," ujar Eryanto saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, izin PKKPR yang menjadi pokok perkara justru erat kaitannya dengan tata ruang yang menjadi kewenangan Dinas PUPR. "Tata ruang itu yang masak kan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. Bukan di DLH-Hub," tegasnya.
Kepala DLH-Hub menilai laporan tersebut terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan, izin PKKPR baru terbit setelah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Teknis (Pertek) dari BPN. Posisi DLH-Hub dalam rantai perizinan ini berada di urutan keempat, setelah semua tahapan sebelumnya rampung.
"Masih terlalu dini kalau DLH-Hub dilaporkan ke KPK. Kalau untuk perizinan, kalau saya monitor memang sudah keluar, cuma di dalam sistem Amdal kami belum masuk, gimana mau diproses," pungkas Eryanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MUD maupun Dinas PUPR Kabupaten Tebo terkait laporan yang beredar di media nasional tersebut. Laporan AMATIR ke KPK sendiri diduga kuat terkait potensi maladministrasi dalam penerbitan PKKPR di kawasan hutan atau lahan gambut yang menjadi wilayah operasi perusahaan.