KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo, Kasus Dana CSR BI-OJK Masih Terus Bergulir

Penulis: Mukhtar Latif  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47:31 WIB
KPK menyita satu unit mobil senilai Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki yang diduga terkait kasus dana CSR BI-OJK.

JAMBI — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Ia menegaskan, proses hukum tidak otomatis berjalan hanya karena seseorang telah purna tugas dari jabatannya.

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Pernyataan ini muncul setelah Perry Warjiyo resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Surat pengunduran dirinya telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli lalu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Presiden telah menerima surat tersebut dan mengucapkan terima kasih atas dedikasi Perry selama hampir tujuh tahun menjabat.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Mobil Mewah Disita

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode saat dugaan korupsi terjadi. Modusnya, BI dan OJK diduga sepakat mengucurkan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI—masing-masing untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan. Dalam pengembangan perkara, KPK menyita satu unit mobil senilai Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga merupakan pemberian dari Heri.

"Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," kata Budi. "Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan."

Geledah Ruang Kerja Perry, KPK Bawa Dokumen CSR

Sebelum pengunduran dirinya, KPK pernah menggeledah Gedung BI pada Desember 2024. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran adalah ruang kerja Perry saat masih menjabat Gubernur BI. Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12/2024) malam.

Perry membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan KPK membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program CSR. "Benar pada Senin malam, 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR," ujar Perry dalam konferensi pers saat itu.

Perry menegaskan pihaknya kooperatif terhadap proses hukum. Ia menyebut BI telah mengikuti rangkaian pemeriksaan saksi yang diminta KPK. "Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku," katanya.

KPK berjanji akan mengungkap perkara ini seterang-terangnya. "Termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," ujar Budi.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top