JAMBI — Sejumlah pencipta lagu daerah di Provinsi Jambi akhirnya mengantongi Surat Pencatatan Ciptaan resmi dari Kementerian Hukum. Surat tersebut diserahkan langsung di sela-sela sosialisasi hak cipta yang digelar Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (3/8/2026), sebagai bukti legalitas atas karya intelektual mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa lagu daerah bukan sekadar hiburan, melainkan identitas budaya yang perlu diamankan secara hukum. Menurutnya, pencatatan ini menjadi langkah awal agar karya tersebut tidak diklaim pihak lain dan bisa dikelola untuk kesejahteraan penciptanya.
“Pencatatan karya merupakan langkah penting untuk memastikan lagu-lagu daerah Jambi memiliki identitas dan bukti kepemilikan yang jelas. Perlindungan ini juga membuka peluang agar karya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa menghilangkan hak moral penciptanya,” ujar Jonson dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, peserta tidak hanya mendapat materi, tetapi juga pendampingan langsung untuk mengajukan pencatatan ciptaan. Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi bersama DJKI membuka layanan pemeriksaan dokumen hingga proses pengajuan permohonan di lokasi acara.
Yang menarik, pencatatan karya lagu pada hari itu difasilitasi secara gratis atau Rp0. Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar para seniman daerah tidak terbebani biaya dalam melindungi karya mereka.
Ahmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan, pencatatan memang bukan syarat lahirnya hak cipta. Namun, dokumen ini berfungsi strategis sebagai alat bukti awal kepemilikan jika suatu saat terjadi sengketa.
“Pencatatan hak cipta memang bukan syarat lahirnya hak, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai bukti awal kepemilikan. Karena itu, pencipta perlu mendokumentasikan dan mencatatkan karyanya agar lebih siap ketika karya tersebut dimanfaatkan atau menghadapi persoalan hukum,” jelas Ahmad Iqbal.
Persoalan hak cipta tidak berhenti pada pencatatan. Ricky Mubarak dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI mengingatkan bahwa platform digital kini menjadi ladang baru pelanggaran hak cipta. Lagu daerah yang tidak tercatat berisiko digunakan tanpa izin dan tanpa royalti.
“Perkembangan teknologi memberikan ruang yang luas untuk mempublikasikan karya, tetapi juga meningkatkan risiko penggunaan tanpa izin. Pencipta perlu memahami haknya, sedangkan pengguna karya harus mengetahui kewajibannya, termasuk memperoleh izin dan memenuhi ketentuan pembayaran royalti,” kata Ricky.
Ia menambahkan, DJKI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran kekayaan intelektual. Upaya ini tidak hanya preventif, tetapi juga represif bagi mereka yang terbukti memanfaatkan karya orang lain tanpa hak.
Kehadiran peserta dari berbagai kalangan membuat sosialisasi ini terasa inklusif. Tidak hanya akademisi dan pelaku ekonomi kreatif, tetapi juga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang karyanya turut dicatatkan pada acara tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menyentuh semua lapisan masyarakat. Bahkan mereka yang berada di balik jeruji pun tetap diakui hak ciptanya atas karya yang lahir selama menjalani masa pembinaan.
Acara yang berlangsung interaktif ini membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, hingga langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi dugaan pelanggaran. Di akhir sesi, peserta yang berhasil mencatatkan karyanya pada hari yang sama menerima langsung Surat Pencatatan Ciptaan sebagai simbol komitmen negara melindungi karya anak bangsa.