JAMBI — Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (pukul 09.11 WIB) mengalami koreksi Rp29.000, dari posisi sebelumnya Rp2.679.000 menjadi Rp2.650.000 per gram. Penurunan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global yang turut memengaruhi harga jual di dalam negeri.
Bagi masyarakat Jambi yang berencana menjual emas batangannya, harga pembelian kembali (buyback) saat ini ditetapkan di angka Rp2.461.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback tersebut merupakan margin standar yang berlaku untuk transaksi emas batangan Antam.
Perlu dipahami bahwa setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi saat proses pembelian kembali dilakukan oleh pihak Antam.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan baru, pembeli dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema pajak ini berbeda antara transaksi jual dan beli, sehingga penting bagi investor untuk menghitung potensi keuntungan bersih sebelum melakukan transaksi.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam untuk berbagai pecahan ukuran yang berlaku hari ini:
Pihak Antam menegaskan bahwa harga emas batangan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk memantau langsung perkembangan harga melalui laman resmi Logam Mulia atau butik emas Antam terdekat.