JAMBI — Polemik seleksi tenaga pendamping Program Bedah Rumah di Provinsi Jambi kian memanas. Setelah sebelumnya dikritik oleh mantan Ketua Barisan Muda Wo Haris (BMW), Khairon Fauzi, kini giliran pengamat kebijakan publik yang angkat bicara. Martayadi Tajuddin menegaskan bahwa proses rekrutmen yang digelar Dinas Perkimtan Provinsi Jambi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.
Menurut Martayadi, posisi Pendamping Wilayah dan Koordinator Pendamping Wilayah bukanlah sekadar tenaga administrasi. Mereka adalah garda terdepan yang menentukan berhasil tidaknya program renovasi rumah tidak layak huni di lapangan.
Martayadi memaparkan, beban kerja para pendamping sangat krusial. Mereka bertugas melakukan pendampingan langsung ke masyarakat, verifikasi lapangan, mengawasi pelaksanaan pekerjaan renovasi, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban program. Karena itu, rekrutmen yang hanya berorientasi pada pemenuhan berkas administrasi dinilainya keliru besar.
"Pendamping program perumahan pada hakikatnya adalah tenaga fasilitator. Mereka seharusnya memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui pengalaman, pengetahuan, maupun sertifikasi kompetensi yang relevan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan profesi. Jangan sampai proses seleksi hanya menghasilkan tenaga pendamping yang tidak memiliki kapasitas teknis dalam mendampingi masyarakat," tegasnya, Rabu (6/8/2026).
Selain soal kompetensi, Martayadi juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dalam mekanisme rekrutmen. Ia mempertanyakan mengapa detail penting seperti dasar hukum seleksi, persyaratan peserta, metode penilaian, hingga dasar penetapan kelulusan tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menegaskan, karena pembiayaan tenaga pendamping bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, maka seluruh prosesnya wajib dipertanggungjawabkan ke publik. Menurutnya, keterbukaan justru menjadi alat pembuktian bahwa pemerintah bekerja profesional, bukan ajang mencari-cari kesalahan.
"Transparansi bukan untuk membuktikan pemerintah bersalah, tetapi untuk membuktikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara benar dan profesional. Semakin terbuka suatu proses seleksi, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang ditetapkan," ujarnya.
Menanggapi desakan Khairon Fauzi agar seleksi dibuka untuk publik, Martayadi menilai hal tersebut sebagai langkah yang wajar dan patut dihormati. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik dengan warganya, terutama dalam hal kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak.
"Permintaan agar proses seleksi dibuka kepada publik adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah dapat menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan tahapan seleksi sehingga tidak muncul ruang spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.
Martayadi berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan menghambat realisasi program bedah rumah yang dinanti warga kurang mampu. Ia mendesak Dinas Perkimtan Provinsi Jambi untuk segera mengambil langkah responsif dengan memberikan penjelasan resmi mengenai seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan.
"Keterbukaan adalah solusi terbaik. Ketika proses dijelaskan secara terbuka, masyarakat akan dapat menilai sendiri apakah pelaksanaannya telah sesuai aturan atau masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara profesional, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.