JAMBI — Surat bernada protes dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) ke UNESCO membuka pintu atensi baru bagi nasib KCBN Muaro Jambi. Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyatakan surat yang dikirim menggunakan dua bahasa itu meminta UNESCO menindaklanjuti persoalan yang dinilai sudah masuk ranah internasional.
“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” kata Kurniadi. Ia menambahkan, harapan terakhir adalah dorongan dari UNESCO agar penanganan persoalan ini bisa dipercepat.
Setelah surat tersebut dilayangkan, perhatian pemerintah terhadap situs percandian berbahan bata ini meningkat drastis. Kurniadi menyebut Gubernur Jambi kini menunjukkan kesediaan untuk menata ulang keberadaan stockpile batu bara yang berdekatan dengan area penyangga kawasan.
Di tingkat nasional, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara khusus memberikan perhatian terhadap upaya perlindungan kawasan dan mendorong pengawasan yang lebih ketat. Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Fadli Zon turut bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas penataan kawasan, dengan aktivitas stockpile menjadi salah satu agenda utama.
Persoalan ini tidak hanya berhenti pada pemindahan tumpukan batu bara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi mulai melakukan inventarisasi aset negara di sekitar kawasan. Langkah serupa juga diambil DPR RI untuk memperjelas status, pengelolaan, dan perlindungan aset di area Candi Muaro Jambi.
Langkah ini dinilai krusial karena titik kritis persoalan bukan semata soal izin industri, melainkan apakah izin tersebut sesuai dengan fungsi ruang, zonasi cagar budaya, dan kewajiban menjaga tinggalan sejarah.
Izin-izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah di sekitar kawasan kini perlu ditinjau ulang. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan cagar budaya. Aktivitas industri memang bisa dipindahkan dan lokasi stockpile bisa ditata ulang, namun kerusakan pada tinggalan sejarah bersifat permanen.
Muaro Jambi bukan sekadar hamparan situs purbakala. Kompleks percandian ini merupakan salah satu peninggalan penting yang merekam perkembangan peradaban masa lalu di kawasan Asia Tenggara, sehingga nilainya tidak dapat dipulihkan apabila rusak.
Kini, setelah persoalan ini mendapat atensi dari UNESCO dan pemerintah pusat, langkah berikutnya berada pada konsistensi pemerintah dalam menata kawasan. Penataan tersebut membutuhkan keputusan administratif sekaligus transparansi mengenai status aset, kepastian zonasi, evaluasi perizinan, serta penegakan aturan perlindungan cagar budaya.
Bagi publik, penyelamatan KCBN Muaro Jambi menjadi ujian bagi negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kewajiban melindungi warisan budaya.