Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia ke PN Jakpus Soal Royalti yang Tak Kunjung Dibagikan

Penulis: Ramli Ahmad  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:14:01 WIB
Ardhito Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi pembagian royalti.

JAMBI — Perseteruan antara musisi dan label besar kembali mencuat di industri musik Tanah Air. Ardhito Pramono, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tuduhan pihak label tidak menjalankan kewajibannya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas karya-karya sang musisi.

Kronologi Gugatan di PN Jakarta Pusat

Juru bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH. MH., membenarkan bahwa gugatan tersebut telah resmi diterima dan terdaftar di pengadilan. Perkara ini masuk pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan kini tengah memasuki tahap persiapan persidangan.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ujar Sunoto, Selasa (18/8).

Inti dari gugatan ini adalah dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat. Langkah hukum ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu label musik terbesar di Indonesia.

Jadwal Sidang Perdana dan Proses Mediasi

PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam agenda pertama tersebut, majelis hakim akan mengupayakan langkah mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma," kata Sunoto. Ia juga mengimbau publik untuk memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Belum Ada Tanggapan Resmi dari Kedua Belah Pihak

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi pihak Ardhito Pramono maupun perwakilan Sony Music Entertainment Indonesia. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang tengah berjalan ini.

Langkah hukum yang diambil pelantun lagu "Trash Talk" ini menambah daftar panjang musisi yang memperjuangkan hak ekonomi mereka di tengah maraknya persoalan transparansi royalti di industri musik digital. Kasus ini pun dinilai akan menjadi preseden penting bagi musisi independen lain yang kerap menghadapi kendala serupa dengan labelnya.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top