Lokasi Kantor Imigrasi Jambi, Lengkap dengan Layanan Akhir Pekan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:46:31 WIB
Kantor imigrasi jambi. (Foto: NET)

KOTA JAMBI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menjadi rujukan utama warga yang membutuhkan paspor, baik untuk kebutuhan kerja, umrah, maupun liburan ke luar negeri. Kantor ini beralamat di Jl. Arief Rahman Hakim No. 63, RT/RW 28/07, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi 36124.

Dua Titik Layanan yang Bisa Dipilih

Selain datang langsung ke kantor utama, warga Kota Jambi juga dapat mengurus paspor di Mall Pelayanan Publik Kota Jambi. Kehadiran layanan di mall pelayanan publik ini membuat proses pengurusan paspor lebih fleksibel karena lokasinya yang lebih terjangkau dari pusat kota.

Inovasi Pasporia untuk Layanan Akhir Pekan

Salah satu terobosan yang mulai berjalan sejak Juli 2026 adalah program Pasporia, layanan pembuatan paspor setiap hari Minggu yang digelar di area car free day Jl. Ahmad Yani, Telanaipura. Program ini menyasar warga yang tidak bisa mengambil cuti kerja di hari biasa untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Syarat Dasar Permohonan Paspor

  • KTP elektronik asli beserta fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, atau ijazah
  • Paspor lama untuk pengajuan perpanjangan

Waktu Terbaik Mengurus Paspor

Untuk menghindari antrean, pemohon disarankan datang pagi hari saat kantor baru buka pada hari kerja, atau memanfaatkan layanan Pasporia di akhir pekan bila jadwal kerja padat di hari biasa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua jenis permohonan paspor bisa dilayani lewat Pasporia?
Layanan akhir pekan umumnya diperuntukkan bagi permohonan reguler, sehingga kasus khusus tetap disarankan diproses di kantor utama pada hari kerja.

Apakah bisa mendaftar antrean paspor secara online lebih dulu?
Ya, calon pemohon dapat memanfaatkan aplikasi resmi keimigrasian untuk mengambil nomor antrean sebelum datang ke lokasi layanan.

Reporter: Redaksi
Back to top