Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar kewajiban satu tahun saja tanpa harus melunasi pokok tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
JAMBI — Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi resmi berjalan sejak 18 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2026. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB dengan masa keterlambatan berapa pun lamanya.
Keringanan utama yang ditawarkan adalah penghapusan pokok tunggakan PKB. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan, sehingga beban utang pajak di tahun-tahun sebelumnya secara otomatis dihapuskan.
Selain penghapusan pokok tunggakan, pemerintah daerah juga membebaskan denda PKB bagi seluruh wajib pajak yang memanfaatkan masa relaksasi ini.
Pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo juga mendapat potongan pokok pajak. Besarannya lima persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.
Keringanan lain menyasar pemilik kendaraan yang melakukan balik nama. Dalam program ini, pemilik kendaraan memperoleh diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu. Dengan begitu, total kewajiban yang harus dibayar masyarakat menjadi jauh lebih ringan dibandingkan kondisi normal.
Masyarakat di Provinsi Jambi diimbau tidak menunggu hingga masa pemutihan berakhir. Wajib pajak diminta memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan seluruh keringanan yang tersedia.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Setelah masa relaksasi berakhir pada 30 September 2026, ketentuan pajak normal kembali berlaku.