JAMBI — Perubahan basis data ini menentukan siapa yang berhak menerima dan berapa nominal yang cair. KPM yang terdaftar di DTSEN disarankan memeriksa statusnya lebih awal agar tidak melewatkan jadwal pencairan yang bergulir sepanjang September.
Nominal yang diterima setiap KPM berbeda, tergantung program dan komponen keluarga yang terdaftar.
Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan secara bersyarat dengan nilai per tahap:
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako memiliki indeks Rp200.000 per bulan. KPM yang mencairkan untuk periode tiga bulan sekaligus (Juli, Agustus, September) menerima total Rp600.000 pada Tahap 3.
Bantuan Pangan Beras 10 Kg disalurkan dalam bentuk fisik dari program Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sebanyak 10 kilogram per KPM setiap bulan. Penyaluran September diarahkan untuk menstabilkan harga pangan pokok dan menjaga ketahanan pangan keluarga berpendapatan rendah.
BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 dialokasikan bagi keluarga Desil 1 hingga Desil 4 pada DTSEN. Program ini berfungsi sebagai instrumen penebalan jaring pengaman sosial.
Empat program ini menyasar kelompok berbeda, namun semuanya bersandar pada satu basis data yang sama.
PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan Beras 10 Kg disalurkan bertahap sepanjang September 2026. Untuk tanggal pasti pencairan BLT Kesra Rp900.000, Kemensos meminta masyarakat memantau pengumuman resmi karena jadwal teknis masih diselaraskan antar-wilayah.
Perbedaan waktu pencairan antar-daerah lazim terjadi dalam penyaluran bansos, sehingga KPM sebaiknya tidak berpatokan pada jadwal daerah lain.
KPM diimbau hanya mengakses kanal resmi Kemensos untuk mengecek status dan jadwal pencairan. Informasi soal bansos yang beredar di luar kanal resmi berpotensi menyesatkan, terutama yang meminta data pribadi atau biaya administrasi.
Pengaduan terkait penyaluran dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku calo atau meminta pungutan untuk mempercepat pencairan bantuan.