Jartatel Tawarkan Skema Konsorsium untuk Penataan Kabel Fiber Optik

Penulis: Hamzah Effendi  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:19:31 WIB
Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus menawarkan skema konsorsium untuk pembiayaan penataan kabel serat optik.

JAMBI — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) menawarkan skema konsorsium antar-pelaku usaha sebagai jalan tengah pembiayaan penataan kabel serat optik, tanpa membebani APBD. Usulan ini menyusul rampungnya perapian kabel di Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang seluruh dananya ditanggung anggota asosiasi. Skema tersebut dinilai krusial seiring target penetrasi fixed broadband nasional yang naik dari 21% pada 2025 menjadi 50% pada 2029.

Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus menegaskan asosiasi tidak ingin menyerahkan seluruh beban penataan kabel ke pemerintah daerah. Seluruh kegiatan perapian yang berjalan saat ini, termasuk di Mustika Jaya, dibiayai dan didukung langsung oleh anggota asosiasi.

Raymond menyebut kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar penataan kabel tidak berhenti pada urusan estetika kota. Aspek keberlangsungan bisnis perusahaan telekomunikasi juga harus masuk dalam perhitungan.

Mengapa Pemerintah Daerah Perlu Terlibat

Menurut Raymond, kebutuhan infrastruktur internet tidak bisa dipisahkan dari aktivitas ekonomi warga. Pelaku UMKM, misalnya, sudah memakai konektivitas internet untuk pemasaran hingga operasional usaha sehari-hari.

Karena itu, jaringan telekomunikasi yang andal turut menentukan denyut ekonomi masyarakat. Jartatel pun mendorong anggotanya menjalankan langkah preventif dalam setiap proses penataan kabel.

Proses tersebut, kata Raymond, perlu dilakukan bersama agar hak masyarakat atas layanan internet tetap terlindungi. Di sisi lain, kegiatan bisnis pelaku industri juga tidak boleh terganggu.

Skema Konsorsium dan Pembagian Biaya

Salah satu opsi yang ditawarkan Jartatel adalah pembentukan konsorsium antar-pelaku usaha. Lewat pola ini, biaya penataan kabel ditanggung bersama sehingga diharapkan lebih terjangkau bagi setiap anggota.

"Sehingga bisnis dan pemerintah bisa berjalan harmonis dan pemerintah secara tidak langsung mendukung perusahaan lokal ini untuk semakin berkembang dengan investasi di tempat atau kota sendiri," kata Raymond.

Raymond juga meminta pemerintah daerah membuka ruang komunikasi dua arah dengan pelaku usaha telekomunikasi sebelum memulai penataan infrastruktur jaringan. Dialog dinilai perlu untuk memetakan persoalan di lapangan, mulai dari aspek komersial, administrasi, hingga teknis.

"Jadi pemerintah pun tahu apa kendala dan kebutuhan untuk para pengusaha telekomunikasi ini, sehingga dampaknya ke masyarakat pun bisa diminimalisir," ucapnya.

Target Fixed Broadband dan Risiko ke Ruang Publik

Kebutuhan penataan kabel diproyeksikan meningkat seiring target pemerintah menaikkan penetrasi fixed broadband. Dalam RPJMN 2025-2029 Kementerian Komunikasi dan Digital, penetrasi fixed broadband ditargetkan naik dari 21% pada 2025 menjadi 50% pada 2029.

Pemerintah juga menargetkan jaringan serat optik terhubung ke 90% kecamatan. Target itu berpotensi membuat pembangunan dan perluasan jaringan serat optik semakin masif hingga mendekati permukiman warga.

Jartatel menilai penataan kabel perlu dilakukan sejak awal agar ekspansi konektivitas tidak memunculkan persoalan baru di ruang publik. Dengan kolaborasi pemerintah daerah dan industri, penataan diharapkan berjalan lebih efisien.

Masyarakat tetap bisa menikmati akses internet cepat dan andal tanpa mengorbankan ketertiban lingkungan. Bagi pelaku industri, skema konsorsium menjadi cara menjaga investasi tetap masuk ke daerah masing-masing.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: inet.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top