Karhutla Jambi: 144 Hotspot Terdeteksi, ISPU Muaro Jambi Tembus 617, 18 Tersangka Diamankan

Penulis: Syafruddin Amir  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:46:01 WIB
Petugas memadamkan titik api saat penanganan karhutla di wilayah Provinsi Jambi.

JAMBI — Angka 144 hotspot yang terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi pada Selasa, 6 Oktober 2026, memang lebih rendah dari sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik. Penurunan itu belum cukup membuat kualitas udara membaik. Data ISPU justru menunjukkan sejumlah kabupaten di Jambi berada di level berbahaya bagi kesehatan warga.

Kabupaten dengan ISPU Berbahaya

Kabupaten Muaro Jambi mencatat ISPU tertinggi, yakni 617, masuk kategori berbahaya. Kota Jambi menyusul di angka 355, disusul Kabupaten Tebo 336, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 205 dengan status sangat tidak sehat. Empat wilayah itu menjadi perhatian utama karena paparan asap langsung berdampak ke pernapasan warga, terutama anak dan lansia.

Dari sisi luasan, lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 mencapai 4.267,51 hektare. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah terdampak terluas dengan 1.306,81 hektare, disusul Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.

Polda Jambi: 90 Kasus Karhutla Masih Berproses

Penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pemadaman. Per 6 Oktober 2026, Polda Jambi menangani 90 kasus karhutla yang terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan jajarannya bersama seluruh stakeholder terus bersinergi menangani karhutla. Setiap informasi hotspot, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan agar potensi kebakaran bisa ditangani sedini mungkin.

"Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas," ujar Kombes Pol. Erlan.

Patroli hingga Sosialisasi ke Warga

Penanganan tidak hanya lewat pemadaman. Patroli, pemantauan titik hotspot, sosialisasi ke masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan ilegal menjadi bagian dari operasi terpadu yang melibatkan TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, serta BMKG.

Erlan mengimbau warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah, menurut dia, masih perlu menjadi perhatian bersama.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.

Efek Jera bagi Pembakar Lahan

Penegakan hukum disebut sebagai bagian penting untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan berulang. Erlan menegaskan pihaknya tidak hanya mengedepankan pemadaman, tetapi juga memproses pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

"Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla, ujarnya, bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, melainkan tanggung jawab bersama.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap," pungkasnya.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: jambitv.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top