Pemkab Bungo Hibahkan 130 Hektare Tanah ke Mabes TNI untuk Yonif TP dan Lanud

Penulis: Mukhtar Latif  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 05:46:31 WIB
Pemkab Bungo hibahkan 130 hektare lahan kepada Mabes TNI.

MUARA BUNGO — Komandan Kodim 0416/Bute, Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto, membenarkan penerimaan hibah lahan strategis dari Pemerintah Kabupaten Bungo kepada Mabes TNI. Ia menyebut alokasi lahan akan dibagi menjadi dua bagian utama untuk menopang infrastruktur militer di wilayah tersebut.

60 Hektare untuk Yonif TP, 70 Hektare untuk Lanud

Dandim menjelaskan bahwa 60 hektare dialokasikan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Sementara 70 hektare sisanya diperuntukkan bagi Pangkalan Udara (Lanud).

"Sebanyak 60 hektar dialokasikan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), sedangkan 70 hektar sisanya diperuntukkan bagi Pangkalan Udara (Lanud)," ujar Dandim Yudi Susilo.

Skadron G10 dan Helikopter Serang di Kawasan Lanud

Di kawasan Lanud tersebut, rencananya akan dibangun Skadron G10 serta Skadron Helikopter Serang. Kehadiran fasilitas militer ini diharapkan mampu memperkuat pangkalan pertahanan udara.

Pembangunan itu juga dinilai akan mendukung stabilitas keamanan di wilayah Bungo dan sekitarnya. Bungo disiapkan menjadi salah satu pusat kekuatan pertahanan darat dan udara terpadu dalam beberapa tahun ke depan.

Dandim Apresiasi Pemda dan Pihak Swasta

Atas terwujudnya alokasi lahan pertahanan ini, Dandim Yudi Susilo menyampaikan apresiasi mendalam. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Bungo serta pihak swasta yang telah memberikan andil besar.

Dukungan tersebut dinilai krusial dalam mendukung realisasi rencana strategis pertahanan di Kabupaten Bungo. Penyerahan hibah lahan menjadi penanda awal kesiapan daerah itu sebagai pusat pertahanan militer darat dan udara.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: jambiekspres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top