JAMBI — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan PT Pertamina (Persero) membeli minyak mentah dari sumur rakyat berizin dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan ini membuka jalan legalisasi bagi sekitar 43.000 sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin.
Pemerintah membuka peluang legalisasi bagi puluhan ribu sumur minyak rakyat melalui penerbitan Peraturan Menteri. Bahlil menyampaikan hal tersebut dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Bahlil, selama ini sekitar 43.000 sumur minyak rakyat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Pemerintah kemudian menerbitkan regulasi agar masyarakat setempat dapat mengelola potensi minyak di wilayahnya secara sah.
Minyak mentah dari sumur rakyat yang telah berizin dibeli Pertamina dengan harga 80 persen dari ICP. Skema ini berlaku untuk setiap barel yang dihasilkan dari sumur-sumur tersebut.
"Ada 43.000 sumur yang punya rakyat. Saya bikin Peraturan Menteri. Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin, biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya," ujar Bahlil.
Dia menambahkan, satu sumur minyak rakyat rata-rata menghasilkan 4–5 barel per hari. Setiap barel setara sekitar 159 liter.
"Satu hari mereka satu sumur itu bisa mendapat 4-5 barel. Satu barel itu sekitar 159 liter. Harganya 80 persen dari ICP untuk orang beli dan dibeli Pertamina," kata Bahlil.
Dengan asumsi produksi 4–5 barel per sumur per hari, 43.000 sumur rakyat berpotensi menyumbang hingga 215 ribu barel minyak per hari. Angka itu menjadi tambahan signifikan bagi produksi minyak nasional yang selama ini didominasi lapangan besar milik kontraktor kontrak kerja sama.
Legalisasi sumur rakyat juga diproyeksikan memperkuat ketahanan energi dari sisi hulu. Selama ini produksi dari sumur rakyat sulit tercatat resmi karena statusnya ilegal, sehingga tidak masuk dalam perhitungan neraca produksi nasional.
Bagi warga yang mengelola sumur di kampung halaman, kepastian izin dan pembeli tunggal seperti Pertamina menghilangkan risiko penertiban. Harga 80 persen ICP memberi acuan tetap, meski lebih rendah dari harga jual minyak di pasar internasional.
Skema ini juga membuka akses pengelola sumur rakyat ke rantai pasok resmi, termasuk penyaluran ke kilang dan pencatatan penerimaan negara. Sebelumnya, minyak dari sumur tak berizin kerap dijual di pasar gelap dengan harga yang berfluktuasi dan tanpa kontribusi fiskal.
Pemerintah menempatkan legalisasi sumur rakyat sebagai bagian dari upaya menaikkan produksi minyak nasional tanpa harus menunggu eksplorasi lapangan baru yang memakan waktu bertahun-tahun. Pertamina sebagai pembeli tunggal memegang peran kunci dalam menyerap hasil produksi rakyat tersebut.