Keputusan ini langsung menggantikan aturan lama, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Selama periode itu, beban tugas prajurit justru terus bertambah: menjaga kedaulatan hingga mendukung program strategis pemerintah, seperti penanggulangan bencana, ketahanan pangan, dan pembangunan di daerah terpencil.
Berapa Besaran Kenaikan Tukin Prajurit?
Dalam Perpres baru, besaran tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan kelas jabatan. Untuk prajurit dengan pangkat terendah di kelas jabatan 1, tukin naik dari sekitar Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta—tambahan sekitar Rp600.000 per bulan.
Rentang tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 dipatok antara Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 hingga 11, nominalnya berkisar Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Jabatan Strategis hingga Bintang 4 Dapat Berapa?
Untuk jajaran menengah atas, prajurit di kelas jabatan 12 hingga 14 menerima tukin antara Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Adapun kelas jabatan 15 mendapat Rp21.690.000, kelas 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas 17 Rp37.395.000.
Posisi bintang 3, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, mendapatkan Rp44.874.000. Sedangkan untuk posisi bintang 4 tertinggi—kepala staf angkatan—tunjangannya mencapai Rp48.613.500.
Reaksi Kemhan: Penyemangat Tingkatkan Profesionalisme
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi pihaknya telah menerima salinan dua perpres tersebut. "Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Jakarta, Kamis.
Rico menambahkan, penyesuaian ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara. "Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI," ujarnya.
Mengapa Baru Sekarang Naik?
Menurut Rico, sejak 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Padahal, tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat. "Mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan," jelasnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menilai kenaikan tukin sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang telah berjalan. Skema pembayaran tunjangan kini mengikuti struktur kelas jabatan masing-masing personel, baik di lingkungan TNI maupun Kemhan.