JAMBI — Proses penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKK) di Provinsi Jambi tengah memasuki tahap pemeriksaan ketat. Tim verifikasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memastikan langsung keakuratan data permohonan atas nama Muhammad Umar, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, beserta jajaran terkait.
Empat Petugas AHU Pusat Turun ke Jambi
Tim yang diturunkan berjumlah empat orang berdasarkan surat perintah Direktur Tatanegara. Mereka adalah Fandyla Wahyu Sasongko (Auditor Ahli Madya), Ida Mahmida (Analis Hukum Ahli Pertama), Dyah Rosmala Deva Denty Oscar (Analis Hukum Ahli Pertama), serta Iis Nuraisyah (Arsiparis Ahli Pertama).
Mereka bertugas melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap data, dokumen, serta keterangan yang berkaitan dengan permohonan Muhammad Umar. Tahapan ini menjadi syarat mutlak sebelum layanan status kewarganegaraan diproses lebih lanjut.
Mengapa Verifikasi Faktual Diperlukan?
Verifikasi lapangan bertujuan memastikan informasi yang disampaikan pemohon sesuai dengan kondisi nyata. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pemberian layanan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Diana Yuli Astuti menegaskan kesiapan jajarannya mendukung penuh proses ini. "Kanwil Kemenkum Jambi siap memberikan fasilitasi yang diperlukan agar pelayanan dapat berjalan tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Komitmen Pelayanan Publik yang Akuntabel
Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Proses yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama dalam setiap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), termasuk penerbitan SKK.
Dengan rampungnya tahap verifikasi di Jambi, permohonan atas nama Muhammad Umar diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat. Hasil pemeriksaan tim AHU pusat akan menjadi dasar penetapan status kewarganegaraan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.