TEBO — Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah tegas memberangus tambang ilegal dengan menerbitkan surat edaran yang melarang total kegiatan PETI. Aturan ini tidak hanya menyasar para penambang, tetapi juga membidik aparatur desa yang selama ini diduga menjadi tameng aktivitas ilegal tersebut.
Surat edaran bernomor 400.10.2.2/0932/PMD/2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur, seluruh camat, kepala desa dan lurah, serta ketua BPD se-Kabupaten Tebo. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak jajaran pemerintahan desa yang bermain mata dengan aktivitas penambangan tanpa izin.
Dasar Hukum dan Alasan Pelarangan PETI di Tebo
Bupati menegaskan bahwa kegiatan PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Mineral dan Batubara. Selain melanggar regulasi, aktivitas tambang ilegal dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial ekonomi, serta membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan ini bukan sekadar imbauan. Ada tiga poin instruksi yang wajib dijalankan seluruh aparat di lingkungan Pemkab Tebo, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Tiga Poin Instruksi Bupati Tebo
Pertama, larangan total kegiatan PETI di seluruh wilayah Kabupaten Tebo. Tidak ada lagi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin untuk beroperasi di daerah ini.
Kedua, camat, kepala desa, dan ketua BPD diinstruksikan aktif mendata, mengawasi, dan melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Ketiga, aparat desa yang diduga terlibat sebagai pelaku, pemodal, pelindung, atau penadah hasil tambang ilegal dianggap melanggar Pakta Integritas Jabatan. Mereka akan diperiksa oleh Tim Pemberian Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Aparat Desa Terlibat PETI Terancam Sanksi
Ketegasan ini menyasar langsung garis terdepan pengawasan di tingkat tapak. Kepala desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD, dan perangkat desa yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis PETI tidak akan lolos dari pemeriksaan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Tebo serius memberantas tambang ilegal yang selama ini marak di sejumlah wilayah. Pemeriksaan terhadap aparat desa menjadi instrumen kunci untuk memutus mata rantai perlindungan terhadap aktivitas PETI di lapangan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait mengenai jumlah titik PETI yang selama ini beroperasi di Kabupaten Tebo. Namun, dengan terbitnya edaran ini, pemerintah daerah memberikan tenggat bagi seluruh aparat untuk segera melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.