JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris meminta PT Jambi Indoguna Internasional (JII) tidak berhenti pada angka 7 persen dalam negosiasi Participating Interest (PI) migas bersama SKK Migas. Ia mendorong BUMD tersebut untuk terus berupaya menaikkan porsi kepemilikan daerah di sektor hulu migas.
Al Haris menyebut, Pemprov Jambi sebelumnya telah menjembatani komunikasi awal dengan SKK Migas untuk memperjelas dasar hukum pemberian PI. Namun, ia menegaskan posisi pemerintah daerah hanya sebagai mediator, sementara keputusan akhir berada di tangan PT JII.
"Karena ini memang ranahnya BUMD, saya hanya menjadi mediator saja dengan SKK Migas supaya ada kejelasan hukum. PI ini seperti apa," kata Al Haris.
Perbedaan Regulasi Jadi Dasar Negosiasi Lanjutan
Al Haris mengungkapkan, masih ada perbedaan ketentuan yang menjadi celah bagi BUMD untuk memperbesar porsi PI. Dalam Peraturan Pemerintah (PP), kewajiban pemberian PI kepada daerah disebut sebesar 10 persen. Sementara itu, aturan di level Peraturan Menteri (Permen) menyebutkan PI dapat diberikan.
"Nah, ini kan dua-duanya ketentuan, ya, saya kira," ujarnya.
Perbedaan interpretasi regulasi inilah yang membuat PT JII masih memiliki ruang untuk melanjutkan perundingan. Pemprov Jambi meminta BUMD memanfaatkan celah tersebut secara maksimal.
Target Kenaikan Bertahap hingga 8 Persen
Jika skema 7 persen tidak dapat dihitung berdasarkan kontrak awal Januari 2026, Gubernur meminta PT JII untuk mengajukan kenaikan menjadi 8 persen. Instruksi ini disampaikan langsung kepada jajaran direksi BUMD saat pertemuan terakhir.
"Nah, jadi saya kemarin sudah didatangi oleh BUMD. Saya sampaikan, silakan kamu berusaha lagi. Kalau kami sudah berusaha di angka 7 itu," jelas Al Haris.
Gubernur menekankan agar proses negosiasi tidak berlarut-larut. Ia berharap ada kepastian hukum dan titik temu yang segera dicapai antara PT JII dan SKK Migas.
"Kalau saya sih ingin cepat selesai," tutupnya.