JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memastikan tiga rancangan peraturan gubernur yang tengah disusun pemerintah provinsi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses pengharmonisasian digelar di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi, Selasa (11/8/2026), dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil, Jonson Siagian.
Ada tiga Ranpergub yang dibahas dalam forum tersebut. Pertama, rancangan tentang perubahan ketiga atas Pergub Jambi Nomor 37 Tahun 2017 yang mengatur petunjuk pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Kedua, rancangan tentang remunerasi pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas PUPR. Ketiga, rancangan tentang tarif layanan pada BLUD di UPTD yang sama.
Norma Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas
Jonson Siagian menegaskan bahwa pengharmonisasian bukan sekadar menyamakan redaksi kalimat. Proses ini menyangkut substansi hukum yang lebih dalam.
"Pengharmonisasian tidak hanya melihat aspek redaksional, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, dapat dilaksanakan, serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan maupun ketidakpastian hukum," ujar Jonson.
Ia menambahkan, setiap rancangan harus mendukung kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.
Remunerasi dan Tarif BLUD: Dikaitkan dengan Tata Kelola Keuangan Daerah
Pembahasan yang paling menyita perhatian adalah pengaturan remunerasi dan tarif layanan BLUD. Kanwil Kemenkum meminta substansi kedua rancangan ini disusun sesuai kerangka pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dan prinsip tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, ketentuan sektoral yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi juga menjadi acuan. Hal ini penting agar tarif yang nantinya diberlakukan tidak bertentangan dengan aturan dari kementerian teknis.
Forum ini dihadiri jajaran UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, mulai dari Kepala UPTD Arief Budiman, Kepala Seksi Teknis M. Ardiansyah, hingga bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi turut mendampingi proses penyempurnaan.
Perubahan Aturan Hak Keuangan DPRD: Butuh Formulasi Norma yang Tepat
Untuk perubahan aturan mengenai kedudukan protokoler dan pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, Kanwil menekankan perlunya landasan hukum yang kuat. Formulasi norma juga harus tepat agar pengaturan yang dihasilkan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Rapat menyoroti bahwa setiap substansi yang dituangkan dalam Ranpergub harus benar-benar diperlukan dan dapat diterapkan secara efektif. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan antara perangkat daerah.
Sinergi Pemrakarsa dan Tim Perancang Jadi Kunci
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong penguatan sinergi antara perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang harmonis, responsif, dan implementatif.
Hasil akhir dari proses ini adalah tiga Ranpergub yang memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas, serta siap ditetapkan oleh Gubernur Jambi.