JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode 15-31 Agustus 2026. Kenaikan ini terjadi di tengah meningkatnya permintaan global terhadap logam mulia yang dipicu oleh peralihan strategi investasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1716 Tahun 2026, HPE emas ditetapkan sebesar 131.777,67 dolar AS per kilogram. Angka ini naik 0,65 persen dari periode pertama Agustus 2026 yang tercatat 130.921,50 dolar AS per kilogram.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak lepas dari penurunan suku bunga acuan global. Kondisi tersebut membuat instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal, sehingga investor memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas.
Investor Beralih ke Emas untuk Lindung Nilai Aset
"Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset. Kondisi peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," kata Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Dengan pasokan emas yang cukup terbatas, situasi ini memicu kenaikan harga emas di pasar internasional. Selain itu, melemahnya nilai tukar mata uang utama global serta menurunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional turut menjadi faktor pendorong.
HR Emas Ikut Naik ke 4.098,75 Dolar AS per Troy Ounce
Bersamaan dengan HPE, harga referensi (HR) emas juga mengalami kenaikan. HR emas kini tercatat sebesar 4.098,75 dolar AS per troy ounce (t oz), naik dari posisi 4.072,12 dolar AS per t oz pada periode sebelumnya.
Penetapan HPE dan HR emas ini dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Koordinasi Lintas Kementerian dalam Penetapan HPE
Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Informasi dan masukan yang digunakan bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Kebijakan ini berlaku untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, termasuk emas. Para eksportir di daerah, termasuk dari Provinsi Jambi yang memiliki aktivitas pertambangan, perlu mencermati perubahan HPE ini untuk penyesuaian harga jual dan kewajiban bea keluar.