KOTA JAMBI - Musim pelaporan SPT Tahunan sering membuat wajib pajak bingung harus datang ke kantor pajak yang mana. Di Kota Jambi, Direktorat Jenderal Pajak membagi wilayah kerja ke dalam dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yakni Telanaipura dan Pelayangan.
Mengenal KPP Pratama Jambi Telanaipura
KPP ini berlokasi di Jl. Jenderal A. Thalib, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura. Untuk keperluan konsultasi sebelum datang, wajib pajak dapat menghubungi 0741-60855 atau mengirim email ke kpp.331@pajak.go.id.
Mengenal KPP Pratama Jambi Pelayangan
Sementara itu, KPP Pratama Jambi Pelayangan berkantor di Jl. Arif Rahman Hakim No. 9, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi 36124. Nomor kontaknya adalah (0741) 62620. Karena dua KPP ini berada di kecamatan yang sama namun menangani segmen wajib pajak berbeda, jangan sampai salah datang - lebih baik cek dulu status registrasi NPWP di djponline.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Apa Saja yang Bisa Diurus di KPP Pratama
- Registrasi dan aktivasi NPWP
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan
- Aktivasi EFIN untuk keperluan lapor pajak online
- Konsultasi pajak UMKM, termasuk skema PPh Final 0,5 persen
Tips Lapor Pajak Lebih Cepat
Untuk menghindari antrean panjang menjelang tenggat waktu, wajib pajak disarankan menyiapkan bukti potong pajak (e-Bupot) dan laporan keuangan sederhana sebelum datang ke kantor. Banyak proses, termasuk e-Filing, kini juga bisa diselesaikan sepenuhnya secara daring melalui DJP Online tanpa perlu tatap muka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pelaku UMKM di Jambi wajib punya NPWP?
Wajib, terutama jika omzet usaha sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak, agar bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan?
Akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan usaha.