JAMBI — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi membentuk 34 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang disebar di 11 kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan satu Taman Hutan Raya (Tahura). Pembentukan ini bertujuan melindungi kawasan hutan seluas 2,1 juta hektare dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
JAMBI — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi membentuk 34 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat tapak. Kelompok ini disebar di 11 kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan satu Taman Hutan Raya (Tahura) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, mengatakan pembentukan kelompok MPA ini merupakan bagian dari strategi deteksi dini. Setiap kelompok bertugas memadamkan api saat masih berskala kecil sebelum meluas dan sulit dikendalikan.
"Tugas MPA itu untuk pengendalian dini, saat api masih kecil, kegiatannya di tingkat tapak di kawasan hutan," kata Andri di Jambi, Jumat.
Bekali Mesin Pemadam Portabel untuk Respons Cepat
Untuk mendukung operasi di lapangan, Dishut Jambi membekali setiap kelompok dengan mesin pemadam ukuran kecil atau portabel. Peralatan ini memungkinkan anggota MPA bergerak cepat menjangkau titik api di area yang sulit dilalui kendaraan besar.
Selain bertugas memadamkan api sejak dini, kelompok MPA juga memiliki peran sebagai mata dan telinga Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Mereka diwajibkan membuat laporan jika menemukan potensi titik api yang tidak terkendali dan berpotensi membesar.
"Kita sudah membentuk kelompok, tugasnya untuk melindungi hutan Jambi dari kebakaran, mereka di bawah kendali Satuan Tugas (Satgas) Karhutla," tegas Andri.
Kawasan Hutan Jambi Capai 2,1 Juta Hektare
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6613/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang ditetapkan 27 Oktober 2021, luas kawasan hutan Provinsi Jambi mencapai 2.124.352 hektare. Angka ini menjadikan Jambi salah satu provinsi dengan tutupan hutan terluas di Sumatera.
Kawasan hutan di Jambi terbagi dalam lima skema pemanfaatan. Hutan produksi (HP) mendominasi dengan porsi 44,9 persen, disusul kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) sebesar 33 persen, serta hutan produksi terbatas (HPT) 12,4 persen.
Sebagian kecil lainnya berupa hutan lindung (HL) seluas 8,5 persen dan hutan produksi konversi (HPK) hanya 0,5 persen. Luasnya area hutan produksi membuat pengawasan terhadap potensi karhutla menjadi tantangan tersendiri, terutama saat musim kemarau.
Penguatan Satgas Karhutla di Tingkat Tapak
Pembentukan 34 kelompok MPA ini memperkuat struktur Satgas Karhutla yang selama ini bekerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya perwakilan di tingkat tapak, diharapkan respons terhadap munculnya titik api bisa lebih cepat dibandingkan menunggu laporan dari warga atau pantauan satelit.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla yang selama ini kerap dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan. Keberadaan MPA di kawasan hutan diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran yang berdampak pada kabut asap lintas batas.