Polresta Jambi mengungkap fakta baru di balik tewasnya seorang remaja dalam tawuran antar kelompok bujang madesu di depan WTC Batanghari. Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami empat luka tusuk di tubuhnya, bukan sekadar luka akibat perkelahian biasa.
KOTA JAMBI — Penyidik Satreskrim Polresta Jambi terus mendalami kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di depan WTC Batanghari. Dari hasil otopsi, ditemukan empat luka tusuk pada tubuh korban disertai luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kasatreskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengungkapkan, bentrokan itu bukan perkelahian kecil. Satu gerombolan merupakan gabungan dari enam kelompok, sementara kelompok lain berisi gabungan tiga kelompok yang bergabung menjadi satu.
Korban Bagian dari Gabungan Tiga Kelompok
AKP Husni Abda mengatakan, korban merupakan bagian dari kelompok yang terdiri dari gabungan tiga kelompok tersebut. Bentrokan yang terjadi kemudian berujung tragis dengan tewasnya korban.
"Terjadi perkelahian antar kelompok. Satu gerombolan terdiri dari enam kelompok menjadi satu, sementara gerombolan lainnya terdiri dari tiga kelompok yang bergabung menjadi satu," ujar AKP Husni Abda, Jumat 21 Agustus 2026.
Hasil Otopsi: Empat Titik Luka Tusuk
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, penyidik menemukan sejumlah luka akibat kekerasan. Temuan ini menjadi alat bukti penting untuk mengungkap rangkaian kekerasan yang terjadi saat tawuran.
"Dari hasil otopsi, ada luka-luka. Ada luka tusuk di empat titik dan luka lebam di seluruh tubuh," ungkapnya.
Dua Orang Diamankan, Polisi Dalami Peran Masing-masing
Penyidik telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan dalam peristiwa itu.
Dua orang berusia 18 tahun yang diamankan penyidik masing-masing berinisial AG dan RS. Keduanya kini diperiksa intensif untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam bentrokan yang menewaskan korban.
Penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan tersangka baru.