Pencarian

Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Jogja, Polisi Selidiki Dua Kasus

Senin, 28 September 2026 • 13:20:01 WIB
Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Jogja, Polisi Selidiki Dua Kasus
Polresta Yogyakarta menyelidiki dua dugaan kasus terkait food truck di Alun-alun Kidul.

JAMBI — Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta jadi sorotan setelah pemilik food truck Bolosego mengaku diminta membayar parkir Rp 1 juta per hari untuk berjualan di kawasan wisata ikonik Kota Gudeg itu. Angka tersebut merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal Rp 2,5 juta per hari, sehingga food truck yang semula direncanakan beroperasi lima hari hanya bertahan sehari. Polresta Yogyakarta kini menyelidiki dua dugaan sekaligus: pungli parkir dan keterlibatan anggota Polri.

Food truck Bolosego mengantongi izin resmi untuk berjualan di kawasan Alkid. Meski demikian, pemiliknya mengaku tetap dihadapkan pada sejumlah pungutan yang membuat rencana operasional lima hari batal di tengah jalan.

"Kita bayar parkir Rp 1 juta per hari, total Rp 5 juta. Tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta," ungkap pemilik food truck dalam unggahan yang dikutip detikJogja.

Unggahan itu viral dan menyeret nama anggota kepolisian. Pihak food truck menyebut ada oknum yang turut meminta jatah makan siang.

Dua Pemeriksaan Berjalan Bersamaan

Polresta Yogyakarta bergerak cepat merespons viralnya kasus tersebut. Sejumlah saksi, termasuk juru parkir di lokasi, telah dimintai keterangan.

Polisi menyatakan ada dua proses pemeriksaan yang berjalan paralel, yakni dugaan pungli parkir dan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.

"Ada dua pemeriksaan yang jalan, yang satu terkait anggota Polri, kemudian yang satunya terkait tarikan parkir itu," kata Ps Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan.

Juru Parkir Membantah Tudingan Pungli

Dari sisi juru parkir, uang Rp 1 juta per hari itu disebut bukan pungutan liar. Mereka menilai dana tersebut sebagai kompensasi karena lahan yang dipakai food truck merupakan area parkir yang biasa menjadi sumber penghasilan para jukir.

Penggunaan area itu membuat sejumlah titik parkir tidak bisa dimanfaatkan selama acara berlangsung.

"Rp 1 juta, dikali 5 hari jadi Rp 5 juta. Sudah saya bagi-bagi ke para jukir. Terjadilah jualan di sini," kata salah satu juru parkir, Supriyo.

Supriyo mengaku telah mengembalikan sebagian uang yang diterima. Pengembalian dana sebesar Rp 3 juta dilakukan melalui transfer, setelah acara tidak berlangsung lima hari seperti rencana awal.

Propam Tahan Satu Anggota Polsek Kraton

Pemeriksaan internal kepolisian membuahkan hasil. Propam Polresta Jogja menetapkan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.

Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan disiplin.

"Saat ini terhadap Terduga Pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus," ujar Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono.

Sultan hingga Sekda DIY Ikut Bicara

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta persoalan itu diselesaikan oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai kewenangan masing-masing.

"Ya kan (GKR) Condrokirono kan sudah mengeluarkan pernyataan, ya udah itu saja selesaikan. Kan ada kepolisian, biar selesai sama Kota (Pemkot)," ujar Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Jogja.

GKR Hemas menanggapi polemik ini dengan pernyataan bernada satir yang ikut viral. Menurutnya, persoalan itu menjadi perbincangan hingga ke luar Yogyakarta karena menyangkut citra kota yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan.

"Preman yang ada di Jogja itu memang istimewa. Jadi memang harus diviralkan ke seluruh Indonesia," ujar GKR Hemas.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan setiap aktivitas di kawasan Alkid harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk soal boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilakukan.

"Ya kan semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Kan kemarin juga dari Keraton juga sudah menyampaikan, ya kan? Terus dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Made.

Untuk parkir, Pemkot Jogja disebut sudah menentukan mana tempat yang bisa dipakai, baik parkir on-street di badan jalan maupun off-street di kantong-kantong parkir.

Dampak ke Wisatawan dan Pelaku Usaha

Alun-alun Kidul setiap hari ramai dikunjungi wisatawan. Kepastian aturan, transparansi pengelolaan parkir, dan kenyamanan pelaku usaha dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga citra destinasi sekaligus pengalaman pengunjung.

Bagi traveler yang berencana singgah ke Alkid, transparansi tarif parkir dan kejelasan izin usaha pedagang menjadi hal yang layak dicermati. Informasi terkini soal tata kelola kawasan dapat dikonfirmasi ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta atau pengelola kawasan setempat.

Proses hukum masih berjalan. Hasil pemeriksaan Propam dan penyelidikan dugaan pungli parkir akan menentukan bagaimana tata kelola kawasan wisata ikonik ini dibenahi ke depan.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: travel.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks