Pencarian

Komdigi Catat 670 Ribu Laporan Penipuan Online hingga Agustus 2026

Senin, 28 September 2026 • 18:21:01 WIB
Komdigi Catat 670 Ribu Laporan Penipuan Online hingga Agustus 2026
IASC menerima 668.441 laporan penipuan online hingga akhir Agustus 2026.

JAMBI — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima hampir 670.000 laporan penipuan online sepanjang periode hingga akhir Agustus 2026, dengan lebih dari 1,2 juta rekening terkait dilaporkan. Komdigi mendorong penguatan koordinasi lintas sektor karena modus scam kini melibatkan ekosistem digital, telekomunikasi, hingga sistem pembayaran.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap data terbaru penanganan penipuan online di Indonesia. Hingga akhir Agustus 2026, IASC telah menerima total 668.441 laporan pengaduan masyarakat.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening dan 159.472 nomor telepon dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

Pemerintah juga telah mengembalikan dana sebesar Rp206 miliar kepada korban. IASC sendiri beroperasi sejak 22 November 2024 sebagai pusat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.

Modus Penipuan yang Paling Banyak Dilaporkan

Data IASC menunjukkan penipuan transaksi belanja mendominasi dengan 119.494 laporan. Modus penyamaran atau panggilan palsu menyusul dengan 65.914 laporan.

Penipuan investasi tercatat 32.738 laporan, penipuan berkedok lowongan kerja 29.373 laporan, dan penipuan melalui media sosial 25.915 laporan. Ragam modus ini menunjukkan scam tidak lagi terbatas pada satu kanal tertentu.

Dana Korban yang Tergerus dan Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan angka laporan tersebut mencerminkan kerugian yang lebih luas dari sekadar nominal. "Di balik angka itu, terdapat tabungan, modal usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital yang ikut tergerus," ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin (28/9).

Alexander menekankan scam kini melibatkan berbagai bagian ekosistem digital sekaligus, mulai dari komunikasi dan platform digital, telekomunikasi, sistem pembayaran, sektor jasa keuangan, hingga aliran dana hasil kejahatan.

"Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain," tegasnya.

Regulasi Jadi Fondasi Penanganan Scam

Komdigi menilai koordinasi lintas sektor perlu disertai penguatan regulasi yang mengatur peran dan kewenangan masing-masing pihak. Aturan tersebut juga diharapkan mencakup mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah respons terhadap penipuan online.

"Kita ingin agar kebijakan yang dibangun tidak berjalan secara parsial, tetapi menjadi fondasi bagi kerja bersama dalam melindungi masyarakat," imbuh Alexander.

Bagi pengguna smartphone dan pelaku bisnis digital, data ini menjadi pengingat bahwa kanal transaksi sehari-hari tetap jadi target utama scam. Pemblokiran rekening dan pengembalian dana baru menjangkau sebagian kecil dari total laporan yang masuk.

Follow katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks